Jasa Legalisasi Kemenkumham Dan DEPLU sampai kedutaan, Baik Untuk Keperluan Menikah, Sekolah, Bisnis, Membuat Visa, Kerja diluar negeri. Untuk Itu, Kami Menyediakan Jasa Legalisir tersebut antara lain :
legalisir Notaris, Kemenkumham dan DEPLU, KEDUTAAN, Mahkamah Agung, MABES POLRI, DIKTI / DIKNAS, KEMENTRIAN AGAMA.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan?…
Hal ini sangat tergantung pada keperluan Anda melegalisasi dokumen. Sebaiknya Anda tanyakan ke pihak-pihak terkait. Hanya saja, secara garis besar yang diperlukan terdiri dari 2, yaitu:
Pertama : Data identitas/kewarganegaraan (biasanya Akta Lahir, KTP, KK, paspor, dsb.)
Kedua : Dokumen yang terkait dengan keperluan leges, misalnya dokumen akademik (jika untuk keperluan sekolah atau bekerja), surat keterangan status (jika untuk keperluan menikah), dll.
kami juga melayani Jasa Penerjemah Tersumpah berbagai bahasa. Untuk lebih lengkapnya bisa hubungi kami Kantor Kami : Jl. Tanah Tinggi Timur No. 10A, Lantai 2, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 10640 Tlp. 021-2147-9924 / 0812 1538 3876 / 0812-8507-4106 / klik Email : penerjemahgrup@gmail.com