Jasa legalisasi Dokumen Di Jakarta
Ada beberapa dokumen ijazah yang perlu di legalisasi kedikti, diantaranya jika dokumen ijazah dari luar negri hendak di persamakan dengan ijazah indonesia, contoh anda sekolah di luar negri dan pulang ke Indonesia ijazahnya hendaknya mau disamakan supaya setara dengan ijazah yang di Indonesia. Lc setara dengan S1.
Maka dokumen ijazah dan transkip nilai anda harus dilegalisasi ke dikti / diknas untuk mendapat pengakuan ijazah anda sehingga ketika anda masuk di jajaran instansi pemerintah / pendidikan negri dan ijazaha anda di akui kesetaraanya. Untuk syarat ini cukup di terjemahkan dokumen ijazah dan transkip nilai anda. Dan di ajukan lampirkan foto terbaru.
Jika anda ijazahnya dikeluarkan dalam negri ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan legalisasi dari dikti / diknas . dan keperluan ijazah dan transkip nilai yang di legalisasi dikti biasanya untuk keperluan sekolah di luar negri yang mana persyaratnya harus di legalkan oleh pihak dikti.
Berikut syarat legalisasi ke dikti untuk ijazah dan transkip nilai
1.dokumen ijazah dan transkip nilai di terjemahkan kedalam bahasa inggris yang tersumpah.
2.meminta Surat keterangan dari kampus yang menyatakan bahwa nama … dan nik mahasiswa….anda lulusan dari universitas tersebut.
3.Jika universitas tersebut sudah ganti nama maka ada surat yang menyatakan keterangan bahwaa universitas tersebut telah ganti nama menjadi…
4.DOWNLOUD Data diri sendiri di lingk dikti di bawah ini. https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa
Masukan nama / nik anda jika sudah ada data anda prin out data anda untuk dilampirkan.
5.waktunya kurang lebih 3 hari kerja.
Itulah syarat – syarat untuk legalisasi ke dikti, jika anda sibuk dan tidak sempat melegalkan di dikti bisa minta bantuan biro jasa legalisasi dengan syarat syarat di atas sudah lengkap. ( baca biro jasa legalisasi dokumen )
Untuk lebih lengkapnya bisa hubungi kami
Hp : 0812 1538 3876 / klik WHATSAPP
Email : penerjemahgrup@gmail.com
Comments are closed